DPRD MedanPolitik

Sosialisasi Perda di Bandar Selamat, Wakil Ketua DPRD Medan Zulkarnaen Terima Keluhan Warga soal Pengurusan Adminduk

12
×

Sosialisasi Perda di Bandar Selamat, Wakil Ketua DPRD Medan Zulkarnaen Terima Keluhan Warga soal Pengurusan Adminduk

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua DPRD Medan Zulkarnaen SKM saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Kota Medan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Jl Kapten M Jamil Lubis Lingkungan VI Kelurahan Bandar Selamat Kecamatan Medan Tembung, Sabtu pagi (10/5/2025).
Wakil Ketua DPRD Medan Zulkarnaen SKM saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Kota Medan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Jl Kapten M Jamil Lubis Lingkungan VI Kelurahan Bandar Selamat Kecamatan Medan Tembung, Sabtu pagi (10/5/2025).

rel="Dofollow">>

MEDAN – Wakil Ketua DPRD Kota Medan, H Zulkarnaen SKM, mengingatkan warga untuk melengkapi administrasi kependudukan (adminduk) agar tidak mengalami kendala di berbagai urusan lainnya.

“Administrasi kependudukan begitu penting, karena menyangkut ke berbagai urusan lainnya nanti. Mulai dari pendidikan, pernikahan hingga urusan bantuan sosial,” ungkap Zulkarnaen saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Kota Medan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Jl Kapten M Jamil Lubis Lingkungan VI Kelurahan Bandar Selamat Kecamatan Medan Tembung, Sabtu pagi (10/5/2025).

Turut hadir dalam kegiatan, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Baginda P Siregar AP MSi, Camat Medan Tembung Pandapotan Ritonga, Lurah Bandar Selamat Tongku Panusanan.

“Sosialisasi perda ini bertujuan agar warga Kota Medan memahami proses serta syarat penyelenggaraan administrasi kependudukan, sehingga menjadi lebih tertib administrasi,” jelas Zulkarnaen.

Dalam sosperda yang dibalut silaturahmi bersama warga tersebut, terungkap juga alasan kekosongan blanko KTP di kecamatan se Kota Medan karena Pemko Medan ingin mengarahkan layanan kependudukan ke Mall Pelayanan Publik (MPP) di Jl Pringgan dan Kantor Disdukcapil Kota Medan.

“Blanko administrasi kependudukan saat ini sudah ditarik dari pihak kecamatan dan kelurahan tujuannya untuk menghindari penyalahgunaan blanko. Untuk pengurusan administrasi kependudukan, warga diarahkan agar mendatangi Mall Pelayanan Publik dan Kantor Disdukcapil Kora Medan,” kata politisi Partai Gerindra ini.

Sementara itu, Kepala Dinas Dukcapil Kota Medan, Baginda P Siregar AP MSi menjelaskan ada 6 layanan administrasi kependudukan di Dukcapil. Yakni layanan KTP, KK, Akte Lahir, Akte Kematian, Akte Kawin, Akte Cerai.

“Silahkan datang ke Dukcapil atau Mall Pelayanan Publik bila ada informasi kurang jelas atau blanko kosong di kantor kecamatan,” tegas Baginda.

Ia menjelaskan kedepannya sangat penting memenuhi kelengkapan berkas administrasi kependudukan dan keseragaman data.

“Jangan ada perbedaan penulisan nama di berbagai dokumen, karena itu bisa jadi masalah ke depannya. Begitu juga terkait penulisan gelar akademis di KTP. Gelar saat ini sudah dianggap satu paket dengan nama. Jadi kalau penulisan nama di KTP sebelumnya tanpa gelar, kami sarankan biarlah tetap seperti itu. Karena kita kuatirkan, bila terjadi perubahan penulisan nama di KTP dengan menambahkan gelar akan menimbulkan polemik dokumen kedepannya,” bebernya.

Wakil Ketua DPRD Medan Zulkarnaen SKM saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Kota Medan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Jl Kapten M Jamil Lubis Lingkungan VI Kelurahan Bandar Selamat Kecamatan Medan Tembung, Sabtu pagi (10/5/2025).
Wakil Ketua DPRD Medan Zulkarnaen SKM saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Kota Medan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Jl Kapten M Jamil Lubis Lingkungan VI Kelurahan Bandar Selamat Kecamatan Medan Tembung, Sabtu pagi (10/5/2025).

Dalam sesi tanya jawab, sejumlah warga menanyakan proses pengurusan KTP, akte nikah yang hanya ada duplikat hingga akte lahir anak tanpa ayah.

“Ingin mengurus akte lahir anak, tapi kondisi ibu melahirkan sendiri tanpa suami atau ayah anak. Apa bisa pak?,” tanya seorang ibu.

Menjawab pertanyaan warga ini, Zulkarnaen menerangkan akte lahir tanpa ayah atau bapak bisa diterbitkan.

“Nanti di aktenya tertulis anak dari ibu,” ujarnya.

Kemudian, warga juga mengeluhkan layanan kurang memuaskan di kantor kecamatan dan kelurahan. Warga terkadang merasa dipersulit dan informasi kurang jelas.

“Bila ada urusan admisnistrasi kependudukan yang mendesak, silahkan langsung saja ke Mall Pelayanan Publik,” ujar Zulkarnaen seraya kembali menegaskan bahwa kekosongan blanko KTP bukan karena kelalaian pihak kecamatan, tetapi karena ads perubahan kebijakan. (Red)