Tebet, JAKARTAPOS |Penutupan Toko Kosmetik Jaya pada hari Senin, 18/11/2024 pukul 14.00 WIB yang kedapatan menjual obat-obatan golongan G tanpa izin edar di wilayah Jalan Bukit Duri Tanjakan RT. 011 No 100, ( Depan Masjid Muhammadiyah ) Kelurahan Bukit Duri, Kecamatan Tebet, Kota Jakarta Selatan oleh Kelurahan Bukit Duri hanya bertahan 3 (Tiga) hari saja.
Dari hasil liputan investigasi team JAKARTAPOS dan beberapa media lainnya di lokasi, Kamis (21/11/24) pukul 15.30 WIB, didapati toko Kosmetik Jaya tersebut kembali buka (KEBAL HUKUM)
Terlihat sejumlah kalangan remaja datang ke toko kosmetik jaya kamuflase tersebut membeli obat Tramadol / Hexymer.
Berdasarkan hasil investigasi, kemudian SindoMedia mewakili tim media liannya melakukan konfirmasi kepada Lurah Bukit Duri melalui pesan whatsapp pada Kamis, 21/11/2024, sampai berita ini diterbitkan kembali, Lurah Bukit Duri tidak merespon / membalas pesan whatsapp tersebut.
Melalui JakartaPos, memohon kepada Camat Tebet agar dapat memberikan sangsi tegas kepada RT.011 dan RW di lingkungan tersebut.
Sebelumnya diberitakan adanya warung berkedok toko Kosmetik jaya menjual obat-obatan keras jenis tramadol dan hexymer tanpa izin edar di wilayah Jalan Bukit Duri Tanjakan RT.011 No.100 Kelurahan Bukit Duri Kecamatan Teber, Kota Jakarta Selatan.
Lurah Bukit Duri yang mendapatkan informasi melalui link berita yang di kirim awak media langsung merespon.
“Sudah di lakukan pengecekan oleh petugas kelurahan didampingi oleh Babinsa pada Senin, 18/11/2024 pukul 12.00 wib s/d selesai dan terlihat pada pukul 14.00 Wib Toko Kosmetik Jaya di tutup.
Sebagaimana diketahui pelaku usaha yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu dapat dikenakan sanksi pidana.
Hal ini sesuai dengan pasal 435 Undang-undang RI No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.
Selain itu aparat penegak hukum juga bisa menjerat dengan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) UU nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.
BERSAMBUNG…RED
( Berita ini sudah dua kali ditanyangkan ke media, dan tim SindoMedia bersama rekan terus melakukan pantauan dan terus konfirmasi ke pihak terkait ( pimpinan tertiggi ) sampai pelaku usaha mendapat tindakan tegas).