Nasional

Ini Ketentuan Umum Peserta SKD CPNS 2024 Pemprov Jabar, Mulai dari Outfit hingga Kartu Identitas

100043
×

Ini Ketentuan Umum Peserta SKD CPNS 2024 Pemprov Jabar, Mulai dari Outfit hingga Kartu Identitas

Sebarkan artikel ini

rel="Dofollow">>

JalartaPos, Jabar –  Sering disepelekan, berikut ini ketentuan umum bagi peserta SKD CPNS 2024 khusus Pemprov (Pemerintah Provinsi) Jabar.

Pelaksanaan SKD CPNS 2024 pada Pemprov Jabar mulai dilaksanakan pada 4 hingga 14 November 2024.

Bagi yang memilih titik lokasi di Gedung Youth Centre Sport Arcamanik, bisa melihat ketentuan dan persyaratan terkait peserta CPNS 2024 di bawah ini.

Memasuki hari ketiga, masih banyak peserta yang tidak membaca ketentuan persyaratan di bkn.jabar.prov.go.id sebelum melaksanakan tes.

Masih ada peserta yang salah dalam menggunakan outfit seperti pemakaian kerudung yang telah ditentukan oleh Pemprov Jabar.

Berikut ini ketentuan umum yang wajib diikuti oleh peserta SKD CPNS 2024 khusus Pemprov Jabar.

1. Peserta SKD CPNS 2024 wajib hadir minimal 90 menit sebelum pelaksanaan ujian dimulai

2. Peserta wajib untuk membawa kartu identitas seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan Pengganti KTP asli yang masih berlaku

3. Selain itu, peserta juga wajib membawa Kartu Peserta Ujian yang sudah dicetak berwarna

4. Tidak lupa membawa alat tulis pribadi yang diperbolehkan yakni pensil kayu saja

5. Pakaian yang digunakan harus rapi dan sopan, menggunakan kemeja kerah lengan panjang berwarna putih tanpa corak bagi pria dan Wanita

6. Bagi pria menggunakan celana hitam kain panjang dan bagi wanita boleh menggunakan celana hitam kain panjang/ rok hitam panjang

7. Khusus bagi wanita yang menggunakan kerudung diwajibkan memakai warna putih

8. Sepatu yang digunakan harus menutup bagian depan, samping dan belakang dengan warna full hitam

Hal di atas lah yang sering kali diabaikan oleh peserta ujian SKD CPNS 2024 khusus Pemprov Jabar.

Pada hari kedua saja, masih ada wanita yang menggunakan kerudung hitam bukan putih dan tidak membawa alat tulis seperti pensil kayu.

Demikianlah informasi mengenai ketentuan umum peserta SKD CPNS 2024 Pemprov Jabar, mulai dari outfit hingga kartu identitas. (BM)