Hukum

Kasus Minyak Mentah PT Pertamina, Kejaksaan Agung Periksa 11 Saksi Lagi

15
×

Kasus Minyak Mentah PT Pertamina, Kejaksaan Agung Periksa 11 Saksi Lagi

Sebarkan artikel ini

rel="Dofollow">>

JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) memeriksa 11 saksi lagi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023, Kamis (24/4/2025).

Mereka masing-masing berinisial: TA selaku Direktur Utama PT Kilang Pertamina Internasional; DS selaku Departemen Logistik PT Orbit Terminal Merak; YM selaku Division Head Product Strategic Account PT PPN Tahun 2019 s.d. 2020; WJY selaku VP Industrial & Marine of Business PT PPN tahun 2020 s.d. 2022.

Kemudian, HR selaku Sr. Account Manager I Mining Industry Sales PT Pertamina Patra Niaga; SHL selaku Manager Industri PT Pertamina Patra Niaga; LRA selaku Manager Dealership Sales Support PT Pertamina Patra Niaga.
TNA selaku Quality & Quantity TBBM Tg. Gerem; DDH selaku Senior Account Manager II Mining Industry Sales PT Pertamina Patra Niaga; AIS selaku Manager Product Trading PT Pertamina Patra Niaga periode 2023; dan AA selaku Manager B2B Commercial and Pricing PT Pertamina Patra Niaga.

“Adapun sebelas orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023 atas nama Tersangka YF dkk,” ungkap Kapuspenkum Kejagung Dr Harlj Siregar.

Lanjutnya, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (bc)