Hukum

Berkedok Konter Pulsa, Toko Kor-Cell di Jalan Bukit Duri Selatan Jual Obat Tramadol di Samping Sekolah As-safi’iyah

1520
×

Berkedok Konter Pulsa, Toko Kor-Cell di Jalan Bukit Duri Selatan Jual Obat Tramadol di Samping Sekolah As-safi’iyah

Sebarkan artikel ini

rel="Dofollow">>

JakartaPos, Bukit Duri Selatan – MIRIS, Semakin maraknya peredaran obat keras golongan G semakin mengkhawatirkan, terkesan ada pembiaran dari aparat penegak hukum.

Hal itu menimbulkan kecurigaan dari berbagai kalangan di masyarakat.
Seperti hal nya yang terpantau oleh tim JakartaPos, salah satu toko yang berkedok konter Pulsa bernama TOKO KOR-CELL untuk mengelabuhi masyarakat dan aparat penegak hukum.

Penjaga toko yang berinisial ‘RA’ saat diwawancarai oleh JakartaPos menyebutkan baru dua bulan berjualan dan mengaku inisial sebagai bos dari toko tersebut “KHAIDIR“Saya baru jualan 2 bulan bang, bosnya bernama RAHMAT” tuturnya kepada JakartaPos.

Untuk diketahui penjual obat keras golongan G Tramadhol dan Eximer tanpa izin edar dapat dijerat dengan Pasal 435 Undang-undang Nomor 17 tahun 2023 pengganti Pasal 196 UU No 36 tentang kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.

Dengan tayangnya berita ini diharapkan bisa menjadi suatu atensi untuk Aparat Penegak Hukum (APH) setempat beserta masyarakat dapat berkolaborasi memberantas peredaran obat keras golongan G ini, sekaligus dapat menyelamatkan generasi muda dari bahaya efek obat Tramadhol dan Eximer.

Kemudian Pewarta.asia Melakukan konfirmasi kepada Polres Jaksel dan Camat Tebet serta Lurah Bukit Duri Melalui pesan melalui Whatsapp mengenai toko obat yang berada di Jalan Bukit Duri Selatan No.25 RT.1/RW.3 Bukit Duri  Kec.Tebet – Jaksel.

Kemudian dijawab oleh Polres Jaksel dan Camat Tebet akan meneruskan kejajaran untuk menindak tegas pemilik toko obat tersebut.

Tim Media Online yang telah melakukan investigasi menunggu langkah dan tindakan Instansi yaitu Camat Tebet dan Lurah Bukit Duri serta jajaran Aparat Penegak Hukum.

(TIM)

Bersambung…….